18 Syarat-Syarat Keselamatan Kerja yang harus di penuhi oleh Setiap Perusahaan Berdasarkan UU No 01 Tahun 1970 Pasal 3

Artikel sebelum yang membahas terkait tujuan K3, pengelolaan K3 dalam perusahaan bergantung pada sifat dan karakteristik kegiatan atau perusahaan. Tujuan umum dari upaya K3 adalam menciptakan tempat kerja yang aman dan selamat untuk melindungi pekerja, aset produksi dan lingkungan sekitarnya.

Tujuan K3 harus dipahami oleh setiap unsur dalam perusahaan termasuk manajemen dan pengusaha. Mereka harus menyadari bahwa K3 memiliki tujuan yang sangat mulia untuk melindungi pekerja agar tidak celaka, karena kecelakaan akan merugikan semua pihak, mulai keluarga, teman sekerja dan perusahaan.

Untuk tercapainya tujuan K3 harus memenuhui unsur dari syarat-syarat keselamatan kerja, berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3.


1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan

Tempat kerja yang aman adalah tempat kerja yang bebas dari kecelakaan. Jika di tempat kerja masih terjadi kasus kecelakaan baik kecil, sedang atau berat, maka tempat kerja tersebut tidak dapat dikatakan tempat kerja yang aman.


2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran

Tempat kerja yang aman adalah tempat kerja yang bebas dari bahaya kebakaran. Jika di tempat kerja masih terjadi kebakaran, maka tempat kerja tersebut masih tergolong tidak aman. Makanya perusahaan harus membuat team tanggap darurat, pelatihan emergency driil dan APAR untuk melatih karyawan supaya dapat Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.


3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

Tempat kerja yang aman harus bebas dari bahaya peledakan. Semua potensi yang dapat meledak seperti bejana bertekanan, ketel uap, tangki dan sebagainya harus aman dioperasikan bebas dari peledakan.


4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran 

    dan kejadian  lain  yang berbahaya.

Salah satu persyaratan tempat kerja yang aman adalah terlindungnya pekerja dari kondisi berbahaya atau keadaan darurat yang dapat mengancam jiwanya seperti kebakaran, bocoran gas beracun, ledakan dan sebagainya. Tempat yang aman akan menyediakan fasilitas penyelamatan dalam keadaan darurat seperti tangga darurat, jalur evaluasi, pintu darurat dan sebagainya. Jika kita memasuki suatu bangunan dan perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tanggap darurat, berarti tempat kerja tersebut belum aman.


5. Memberi pertolongan pada kecelakaan

Tempat kerja yang aman akan menyediakan fasilitas tolongan pada kecelakaan seperti kotak P3K, tandu, pos P3K, klinik, ambulan dan sebagainya tergantung tingkat bahayanya. Jika suatu tempat kerja tidak menyediakan fasilitas ini, maka tempat kerja tersebut belum tergolong aman.


6. Memberi alat perlindungan diri pada para pekerja

Penyediaan APD yang sesuai merupakan salah satu indikator tempat kerja yang aman. Semua pekerja dilengkapi alat keselamatan kerja yang sesuai dengan pekerjaan dan sifat bahayanya. Jika kita masuk ke suatu tempat kerja, dan menemukan pekerja tanpa alat keselamatan yang memadai, maka tempat kerja tersebut belum digolongkan sebagai tempat kerja yang aman.


7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, 

    kelembaban,debu, kotoran, asap, uap, gas, embusan angin, cuaca, 

    sinar atau radiasi, serta suara dan getaran.

Persyaratan ini berkaitan dengan keselamatan lingkungan (kesling) yang aman dan sehat bagi pekerja dan lingkungan sekitarnya. Jika perusahaan masih mengeluarkan debu, gas, uap, atau suara yang mengganggu lingkungan dan pekerja tentu digolongkan sebagai perusahaan yang tidak aman.


8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, 

    baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.

Salah satu indikator tempat kerja yang aman adalah penyakit akibat kerja. Jika ditemukan adanya gejala atau dampak suatu penyakit akibat kerja, tentu tempat kerja tersebut digolongkan sebagai tempat kerja yang tidak aman.


9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai

Suatu tempat kerja yang aman, harus memiliki penerangan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan menurut sifat dan jenis pekerjaannya.


10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik

Tempat kerja yang aman harus memenuhi persyaratan suhu lingkungan yang aman bagi pekerja, termasuk kelembaban udara.


11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup

Aspek ventilasi juga menjadi persyaratan K3 yang penting, artinya tempat kerja yang pengap, tidak ada sirkulasi udara, dapat mengakibatkan bahaya seperti kurangnya oksigen, akumulasi bahan berbahaya di udara dan lainnya.


12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban

Aspek K3 juga menganggap masalah kebersihan dan kerapian (housekeeping) sebagai salah satu persyaratan. Jika tempat kerja berantakan, kotor, dan tidak tertata dengan baik memungkinkan terjadinya kecelakaan seperti jatuh, terpeleset, tersandung atau mengundang bahaya kebakaran. Untuk itu, syarat kebersihan dan keamanan juga perlu diperhatikan untuk mendapat predikat tempat kerja yang aman dan selamat.


13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, 

     cara, dan proses kerjanya

Aspek ergonomik juga menjadi persyaratan K3 di tempat kerja. Untuk itu, tempat kerja yang aman harus menerapkan aspek ergonomik dalam merancang tempat kerja agar sesuai dengan anatomi pekerja dan dapat mengurangi kelelahan, cedera atau penyakit akibat kerja.


14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, 

      tanaman, atau barang

Kriteria keselamatan di tempat kerja juga menyangkut kegiatan transportasi barang, produk, atau manusia yang ada di tempat kerja. Banyak perusahaan yang menggunakan alat angkut seperti forklif, conveyor, lif dan lainnya untuk kebutuhan produksi. Ada juga angkutan pekerja menuju tempat kerja. Dalam K3 semuanya disyaratkan untuk dapat disebut tempat kerja yang aman dan selamat.


15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan

Keselamatan bangunan dan konstruksi juga menjadi indikator tempat kerja yang aman dan selamat. Jika bangunan pabrik jorok, miring, mudah terbakar dan lainnya dapat digolongkan sebagai tempat kerja yang tidak aman dan keselamatan selamat. Untuk itu, perlu persyaratan tentang konstruksi dan bangunan.


16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, 

      perlakuan, dan penyimpanan barang

Aspek bongkar muat (loading unloading) juga menjadi persyaratan K3 di tempat kerja. Banyak pabrik atau tempat kerja yang menggunakan pergudangan (warehouse) tetapi kondisinya tidak aman dan mengandung berbagai bahaya. Untuk itu, salah satu kriteria tempat kerja yang aman dan selamat adalah pengelolaan kegiatan pergudangan dan bongkar muat.


17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya

Keselamatan listrik juga menjadi indikator keselamatan ditempat kerja. Jika instalasi listrik tidak aman, tanpa pelindung atau kondisi peralatan listrik tidak aman, maka tempat kerja tersebut belum dapat dikatakan tempat kerja yang aman.


18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan 

      yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi

Perkembangan teknologi juga menjadi perhatian dalam K3, untuk itu perusahaan atau ahli K3 harus selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi, penggunaan peralatan baru, metode kerja baru dan lainnya. Misalnya dengan penggunaan robot atau otomatisasi tentu berpengaruh terhadap keselamatan.


Demikian lah penjelasan terkait 18 syarat-syarat keselamatan kerja berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3.


Semoga bermanfaat, kami ucapkan terima kasih


Post a Comment for "18 Syarat-Syarat Keselamatan Kerja yang harus di penuhi oleh Setiap Perusahaan Berdasarkan UU No 01 Tahun 1970 Pasal 3"