Process Safety Management (PSM)

Process Safety Management (PSM)/ Manajemen Keselamatan Proses (MKP) mengacu kepada prinsip dan sistem manajemen kepada identifikasi, pengertian dan pengontrolan pada bahaya akibat kegiatan proses produksi sebagai upaya perlindungan pada area kerja.

Process Safety Management (PSM)/ Manajemen Keselamatan Proses (MKP) berfokus kepada:
  1. Pencegahan.
  2. Persiapan.
  3. Mitigasi.
  4. Respons.
  5. Pemulihan dari bencana industri.
Proses yang dimaksud dalam Process Safety Management (PSM) / Manajemen Keselamatan Proses (MKP) mencakup aktifitas perushaan yang menyimpan, memproduksi atau menggunakan bahan kimia berbahaya.

Standard Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses PSM/MKP sesuai OSHA 29 CFR 1910.119 terdapat 14 elemen sebagai berikut:
  1. Pertisipasi Pekerja dan kontraktor
  2. Informasi Keselamatan Proses 
  3. Proses Analisis Bahaya (PHA)
  4. prosedur Operasi.
  5. Pelatihan.
  6. Kewajiban kontraktor.
  7. Pre-Startup safety Review
  8. Mechanical Integrity
  9. Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit)
  10. Manajemen Perubahan
  11. Investigasi Insiden.
  12. Perencanaan Tanggap Darurat.
  13. Audit Kepatuhan Keselamatan.
  14. Perlindungan Rahasia Dagang
saya akan jelaskan 14 elemen Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses sebagai berikut:

Elemen 1: Pertisipasi Pekerja dan kontraktor

Organisasi harus merencanakan upaya Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses dan rencana harus mencakup ruang lingkup, peran dan tanggung jawab, persyaratan pelaporan, pendekatan  analisis bahaya, proses pengendalian dokumen, dan strategi pengendalian bahaya. sebagai bagian dari PSM (Proses Safety Management), pengusaha harus berkonsultasi dengan pekerja dan perwakilan kontraktor untuk memastikan bahwa semua pihak memahami bahaya dan resiko dalam proses. secara khusus pekerja dan kontraktor harus memiliki akses ke analisis bahaya proses dan informasi yang mendukung analisis tersebut. Tanpa partisipasi pekerja risiko mungkin tidak sepenuhnya dipahami atau tepatnya tidak di komunikasikan.

Elemen 2: Informasi Keselamatan Proses 

Organisasi/Pengusaha harus mengumpulkan dan mencatat Informasi Keselamatan Proses sebelum melakukan analisis bahaya.
Tujuan dari informasi tersebut adalah sebagai langkah awal melakukan identifikasi bahaya dan resiko yang terkait dengan aktifitas proses. informasi meliputi bahan kimia yang gunakan/diproduksi, teknologi, serta peralatan yang digunakan secara khusus apabila mempergunakan bahan kimia, reaktifitas, korosifitas, serta bahaya yang akan timbul saat bereaksi. MSDS dan P & ID harus dibuat. Kritikal parameter seperti batasan maksimum dan minimum penyimpanan bahan kimia harus dipersiapkan. Informasi lain yang relevan dengan sistem keselamatan seperti suhu, tekanan minimum dan maksimum, sistem ventilasi, prosedur dan standar harus dimasukan ke dalam desain.

Elemen 3: Proses Analisis Bahaya 

Proses analisis bahaya sebagai pendekatan, menyeluruh, teratur, sistematis untuk mengindentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya dari proses yang melibatkan bahan kimia berbahaya. 

Proses Analisis Bahaya kunci untuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, karena memberikan informasi untuk mendukung manajemen, pekerja dan kontraktor meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, untuk membuat keputusan yang baik untuk menurunkan resiko.

Metode yang digunakan untuk proses analisis bahaya antaranya : 
  1. HRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control)
  2. HAZOP (Hazard Operability Study)
  3. FTA (Fault Tree Analysis)
Menekankan analisis tersebut adalah bahwa proses analisa bahaya harus dilakukan oleh team yang harus mengetahui mengenai proses dan teknikal analisis bahaya. Dalam pembuatan proses analisis bahaya harus dijelaskan jangka waktu untuk melaksanakan rekomendasi tindak lanjut dan analisa ulang apa bila ada perubahan.

Elemen 4: Prosedur Operasi

Prosedur yang menjelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang harus diperhatikan dalam prosedur operasi yaitu kondisi operasi, parameter maksimum dan minimum. prosedur operasi didalamnya harus di masukan identifikasi tindakan pencegahan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). prosedur operasi harus konsisten dengan informasi keselamatan proses yang referensinya dari proses analisis bahaya. prosedur operasi harus di review secara bekala dan di update bila ada perubahan terkait kondisi operasi, selalu konsisten dengan proses yang ada. pelatihan untuk menjalakan prosedur operasi harus menjelaskan bila terjadi keadaan darurat.

Elemen 5: Pelatihan

Pelatihan merupakan elemen penting dalam menerapkan Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses pertimbangan yang harus di perhatikan ketika melakukan pelatihan sebagai berikut:
  1. Pelatihan harus memastikan bahwa para peserta memahami resiko terkait dengan proses dan bahaya.
  2. Implementasi disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  3. Mengevalusi secara periodik efektivitas pelaksanaan pelatihan.
Elemen 6: Kewajiban kontraktor

Banyak Perusahaan yang mempekerjakan kontraktor dalam operasi mereka. merupakan tangung jawab perusahaan untuk memastikan bahwa kontraktor yang bekerja di area kerja perusahaan memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Terutama yang melibatkan kontak dengan bahan kimia berbahaya. Kontraktor bertanggung jawab untuk menerapkan prosedur kerja yang aman sebagaimana ditetapkan oleh perusahan. Perusahaan harus menilai kinerja kontraktor dalam menerapkan prosedur kerja aman.

Elemen 7: Pre-Startup safety Review

Banyak insiden terjadi selama transisi ke fase operasi yang stabil, khususnya ketika peralatan di ubah atau dimodifikasi selama pre-startup diperlukan dan ditulis ke dalam proseur operasi, semua parameter dituliskan ke dalam P&ID dan prosedur emergency shutdown yang telan di komunikasikan. 

Elemen 8: Mechanical Integrity

Pemeliharaan sangat penting untuk pengoperasian peralatan. Penting untuk memastikan bahwa peralatan dalam keadaan baik. Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses mengsyaratkan prosedur pemeliharaan yang terdokumentasi, untuk peralatan berikut ini :
  1. Pompa
  2. Sistem Emergency Shutdown.
  3. Sistem Kontrol (interlock, sensor & alarm).
  4. Sistem Perpipaan dan komponennya seperti Valve.
  5. Bejana Tekan dan Tangki penyimpan
  6. Sistem Relief dan Venting
Dari 6 peralatan diatas harus mempunyai prosedur mencakup inspeksi dan testing.

Elemen 9: Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit)

Pekerjaan perbaikan maupun modifikasi yang sifatnya tidak rutin, pekerjaan hot work misalnya aktifitas pengelasan berpontesi kebakaran dan peledakan. perusahaan harus ada prosedur ijin untuk pekerjaan panas (Hot Work Permit) untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan telah di identifikasi resikonya, dan terdapat pengendalian bahaya dan personil yang terlibat pada pekerjaan mengetahui dan paham tentang bahaya yang timbul dari pekerjaan yang akan dilakukan.

Elemen 10: Manajemen Perubahan

Prosedur terdokumentasi harus ada untuk mengendalikan perubahan proses dalam bahan kimia, peralatan, teknik, prosedur dan fasilitas. Perusahaan diwajibkan mendidik dan memberi tahu pekerja tentang perubahan tersebut sebelum di mulai pekerjaannya.

Proses manajemen perubahan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Perubahan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
  2.  Dasar teknis.
  3. Modifikasi prosedur Oprasi.
  4. Persyaratan otorisasi untuk perubahan yang di usulkan.
  5. Jangka waktu yang diperlukan untuk perubahan.
Elemen 11: Investigasi Insiden

Perusahaan diwajibkan untuk melakukan menyelidikan setiap insiden di tempat kerja, mengakibatkan kecelakaan kerja yang fatal. Investigasi dilakukan segera mungkin, untuk mengetahui akar masalah (Root Couse) dari kecelakaan tersebut. Tim Investigasi harus menganalisis temuan dan menulis laporan terkait insiden tersebut untuk di tinjau oleh perusahan, Perusahaan harus fokus pada pencengahan insiden dari analisa akar penyebab. perusahan harus memiliki program aktif untuk mengidentifikasi masalah sehingga kecelakaan tidak terjadi lagi. semua laporan harus disimpan dalam arsip setidaknya selama 5 tahun.

Elemen 12: Perencanaan Tanggap Darurat

Perusahaan harus memiliki rencana tindakan darurat meliputi jalur dan tempat evakuasi, serta pelatihan terhadap pekerja cara menggunakan alat pelindung diri. pekerja harus dilatih biar efektif dan sistem alarm harus diterapkan.

Elemen 13: Audit Kepatuhan Keselamatan

Perusahaan diwajibkan untuk melakukan audit manajemen keselamatan proses untuk memastikan prosedur dan pelaksanaan Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses berjalan dan memadai. audit dilakukan setidaknya setiap 3 tahun sekali. 

Elemen 14: Perlindungan Rahasia Dagang

Perusahan harus mematuhi Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses dengan membuat informasi untuk pekerja :
  1. Melakukan Audit kepatuhan.
  2. Melakukan Ivestigasi Insiden.
  3. Mengembangkan analisa bahaya proses.
  4. menyediakan perencanaan tanggap darurat.
  5. Menyususn Informasi Keselamatan Proses.
  6. Mengembangkan prosedur operasi.
Perusahan membuat informasi tersedia untuk perlindungan rahasia dagang, maka perusahaan membuat perjanjian kerahasia untuk mencegah pengungkapan rahasia dagang (trade secret).

Demikian penjelasan mengenai Proses Safety Management/Manajemen Keselamatan proses, semoga bermanfaat dan sebagai bahan pertimbangan membuat program PSM.


Post a Comment for "Process Safety Management (PSM)"