Penerapan Peraturan K3 di Perusahaan Manufaktur

Saya akan menerangkan bagaimana penerapan dan pelaksaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di Perusahaan berdasarkan peraturan pemerintah.

Studi Kasus :

Sebuah perusahaan bergerak di bidang manufaktur dan menggunakan bahan kimia sebgaai bahan baku, diantarnya, sodium selenide dengan kualitas 100 kg/hari dan sodium picramate dengan kualitas 100 ton/perhari, perusahaan manufaktur mempunyai karyawan tetap, 87 orang dan Karyawan tidak tetap 69 orang. Mempunyai mesin boiler dengan masing-masing 15 ton/jam.

Temuan dari studi kasus diatas yaitu:

  1. Perusahan belum mempunyai organisasi P2K3.
  2. Perusahaan belum mempunyai ahli K3.
  3. Operator Boiler belum mempunyai lisensi/SIO.
  4. Pengendalian Penangulangan Kebakaran belum di terapkan.
  5. Pengendalian bahan kimia berbahaya juga belum di terapkan.
  6. Alat Pelindung Diri belum layak.
  7. Penerapan kesehatan kerja bagi tenaga kerja belum dilakukan.
  8. Tidak ada P3K di lokasi kerja.
  9. Belum dilakukan audit SMK3
Dari temuan diatas dapat kita simpulkan bahwah penerapan dan pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja belum dilakukan oleh perusahaan.

Bagaimaan upaya kita sebagai petugas K3 di perusahaan berdasarkan studi kasus diatas, yang lebih penting kita terlebih dahulu harus mengetahui peraturan yang ada.

Poin 1: Perusahaan belum mempunyai organisasi P2K3

Penjelasan berdasarkan peraturan:

Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 Pasal 10 Jo; Permenaker No. PER-04/MEN/1987, Kewajiban perusahan membentuk organisasi P2K3. 

Tujuan P2K3 dibentuk untuk mengembangkan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja lebih efektif.

Poin 2: Perusahaan belum mempunyai ahli K3 

Penjelasan berdasarkan peraturan:

UU No 1 Tahun 1970 pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2),  permenaker No.PER-04/MEN/1987 pasal 5 & Pasal 7), permenaker No. PER-02/MEN/1992 Pasal, 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 & Pasal 9, menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3.

Kenapa ahli K3 wajib ada di perusahaan untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas kerja, lingkunga kerja lebih kondusif.

Poin 3: Operator Boiler belum mempunyai lisensi/SIO

Penjelasan berdasarkan peraturan:

Menurut Permenaker No 37 tahun 2016, lampiran 1 permenaker 01/Men/1988, Permenaker 37 tahun 2016 Pasal 59, Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli dan lisensi pengunaan pesawat Uap dan Bejana Tekan.

Poin 4: Pengendalian Penangulangan Kebakaran belum di terapkan

Penjelasan berdasarkan peraturan:

Kemenaker 186 tahun 1999, Kepmenaker 4 Tahun 1980, kepmenaker 02/Men/1983 dan UU No 24 tahun 2007, perusahan wajib pemasang alat penangulangan kebakaran di area kerja, membentuk organisasi tanggap darurat dan melakukan pelatihan tanggap darurat dalam 1 tahun sekali.

Poin 5: Pengendalian bahan kimia berbahaya juga belum di terapkan

Penjelasan berdasarkan Peraturan:

Kepmenaker 187 tahun 1999, Pasal 4 PP No 74 Tahun 2001, peraturan menteri perindustrian nomor 87/M-IND/PER/09/2009, Permenaker No 5 Tahun 2018 dan Kepmenaker No 51 tahun 1999, Perusahaan wajib melakukan pengendalian bahan kimia berbahaya dalam produksi dan penyimpanan, untuk peningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.

Poin 6: Alat Pelindung Diri belum layak

Penjelasan berdasarkan Peraturan:

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2010, Perusahaan wajib menyediakan alat pelindungan diri (APD) berdasarkan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.

Poin 7: Penerapan kesehatan kerja bagi tenaga kerja belum dilakukan

Penjelasan berdasarkan Peraturan:

Permenaker No.03 tahun 1982, Permenaker No. 01 tahun 1976, Kepdirjen No 22/DJPPK/V/2008, Perusahaan wajib  menerapkan program kesehatan bagi pekerja, terutama perusahaan menerapkan program MCU dalam 1 tahun sekali, untuk mengetahui kesehatan pekerjaan yang terpapar zat kimia.

Poin 8: Tidak ada P3K di lokasi kerja

Penjelasan berdasarkan Peraturan:

Berdasarkan Permenaker No 15 Tahun 2008, perusahan wajib menyediakan P3K di area kerja dan memiliki petugas P3K yang sudah ditraining.

Poin 9: Belum dilakukan audit SMK3

Penjelasan berdasarkan Peraturan:

Beradasrkan pasal 87 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 Jo: PP No. 50 Tahun 2021 tentang penerapan system manajemen keselamatan dan ksehatan kerja, Pasal 16, Pasal 18 & Pasal 19, Perusahaan wajib melakukan Menerapkan SMK3, Karema perusahaan termasuk perusahaan yang mempunyai sumber bahaya yang sangat tinggi.

Demikian studi kasus 4 ini saya jelaskan, penerapan dan pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya petugas K3 saja, tapi top manajemen dan divisi di perusahaan tersebut juga harus terlibat, supaya kecelakaan kerja dapat di cegah.

Semoga bermanfaat.. salam dari saya.

Post a Comment for "Penerapan Peraturan K3 di Perusahaan Manufaktur"