Persyaratan Dasar Sistem Manajemen Keamanan Pangan

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Pangan

  1. Perusahaan menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menerapkan tindakan pengendalian untuk meminimalkan potensi bahaya keamanan pangan.
  2. Memenuhi persyaratan terkait penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (ISO 22000:2018).
  3. Memenuhi persyaratan tambahan lainnya (bilamana ada) termasuk persyaratan pelanggan terkait Program Persyaratan Dasar yang relevan dengan proses dan produk.
  4. Menjadi bagian dari proses perbaikan berkesinambungan serta pencegahan berbasis risiko.

Persyaratan yang harus di terapkan dalam Keamanan Pangan antaranya:


1. Konstruksi dan Tata Letak Bangunan


Bangunan dan unit pengolahan (establishment) harus dirancang, dibangun dan dipelihara dengan cara yang sesuai dengan sifat pengoperasian pengolahan yang akan dilakukan, bahaya keamanan pangan yang terkait dengan pengoperasian tersebut dan sumber potensi kontaminasi dari lingkungan pabrik.


Bangunan harus dibangun dari konstruksi yang tahan lama yang tidak menimbulkan bahaya bagi produk.


Contoh penerapan untuk “kontruksi yang tahan lama” misalnya adalah penggunaan atap yang dapat mengering dengan sendirinya dan yang tidak mudah bocor.


2. Lingkungan


Mempertimbangkan sumber potensi kontaminasi dari lingkungan setempat dimana bangunan pabrik pengolahan pangan.


Produksi pangan tidak boleh dilakukan di daerah di mana zat berbahaya dapat masuk ke produk.


Keefektifan tindakan yang diambil untuk melindungi potensi kontaminan harus ditinjau secara berkala.


3. Lokasi Pendirian


Batas-batas tempat lokasi bangunan pabrik pengolahan harus diidentifikasi dengan jelas. Akses ke tempat pendirian tempat lokasi unit pengolahan (establishment) juga harus dikontrol.


Tempat lokasi bangunan pabrik pengolahan, juga harus dipelihara dengan baik. Vegetasi yang berpotensi memberikan dampak kontaminasi cenderung untuk dihilangkan/ dipangkas. Jalan, pekarangan dan area parkir harus dalam kondisi kering/ dikeringkan untuk mencegah genangan air dan harus terpelihara dengan baik.


4. Tata Letak Tempat dan Ruang Kerja


Tata letak tempat dan ruang kerja internal harus dirancang, dibangun, dan dipelihara untuk memfasilitasi/ mempermudah praktik higiene dan manufaktur yang baik (good hygiene & manufacturing practice). Pola pergerakan bahan baku (material), produk dan orang, serta tata letak peralatan, harus dirancang untuk melindungi terhadap sumber potensi kontaminasi.


5. Utilitas (udara, air, energi)


Rute penyediaan dan distribusi untuk utilitas (udara, air, energi) ke dan di sekitar area pemrosesan dan penyimpanan harus dirancang untuk meminimalkan risiko kontaminasi produk. Kualitas dari utilitas yang digunakan harus dipantau untuk meminimalkan risiko kontaminasi produk.


6. Pembuangan Limbah


Sistem pembuangan limbah harus tersedia untuk memastikan bahwa bahan limbah diidentifikasi, dikumpulkan, dihilangkan dan dibuang dengan cara yang dapat mencegah kontaminasi ke produk atau ke area produksi.


7. Kesesuaian, pembersihan, dan pemeliharaan peralatan


Peralatan kontak pangan harus dirancang dan dibangun untuk mempermudah pembersihan, disinfeksi dan pemeliharaan. Permukaan kontak tidak boleh mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh, produk atau sistem pembersihan yang dimaksudkan untuk peralatan tersebut.


Peralatan kontak pangan harus dibuat dari bahan tahan lama yang mampu menahan pembersihan berulang.


8. Manajemen material/ bahan yang dibeli


Pembelian bahan (material) yang berdampak pada keamanan pangan harus dikendalikan untuk memastikan bahwa pemasok yang digunakan memiliki kemampuan untuk memenuhi.


persyaratan yang ditentukan. Kesesuaian bahan yang masuk dengan persyaratan pembelian yang ditentukan harus diverifikasi.


9. Langkah-Langkah untuk Pencegahan Kontaminasi Silang


Perusahaan harus menetapkan program (tindakan) untuk mencegah, mengendalikan, dan mendeteksi kontaminasi. Tindakan (langkah-langkah) tersebur mecakup upaya untuk mencegah kontaminasi fisik, allergen, dan mikrobiologis.


10. Pembersihan dan Sanitasi


Program pembersihan dan sanitasi harus ditetapkan untuk memastikan bahwa peralatan dan lingkungan pemrosesan pangan dijaga dalam kondisi yang higienis. Program harus dipantau untuk kelanjutan kesesuaian dan keefektifan.


11. Pengendalian Hama


Prosedur kebersihan, pembersihan, inspeksi barang/ bahan yang datang/ masuk (incoming material inspection), dan pemantauan-nya harus diterapkan untuk menghindari terciptanya lingkungan yang kondusif bagi aktivitas hama.


12. Personnel Hygiene dan Fasilitas Karyawan


Persyaratan untuk “personnel hygiene” dan perilaku yang sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan pada area proses atau produk harus ditetapkan dan didokumentasikan. Semua personel, pengunjung, dan kontraktor harus mematuhi persyaratan yang didokumentasikan.


13. Pengerjaan Ulang (Rework)


Pengerjaan ulang harus disimpan, ditangani dan digunakan sedemikian rupa sehingga keamanan produk, kualitas, keterlacakan/ ketertelusuran dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terpelihara.


14. Prosedur Penarikan Produk (Recall)


Sistem harus ada untuk memastikan bahwa produk yang gagal memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan dapat diidentifikasi, ditempatkan dan dihilangkan dari semua poin penting dari rantai pasokan.


15. Pergudangan


Bahan dan produk harus disimpan di ruang yang bersih, kering, berventilasi baik, terlindung dari debu, kondensasi, asap, bau, atau sumber kontaminasi lainnya.


16. Informasi Produk dan Kesadaran (Kepedulian) kepada Konsumen


Informasi harus disajikan kepada konsumen sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka untuk memahami pentingnya dan membuat pilihan berdasarkan informasi.


17. Pertahanan Pangan, Biovigilance dan Bioterorisme


Perusahaan harus menilai risiko bahaya (melakukan assessment bahaya) pada produk terkait potensi tindakan sabotase, vandalisme atau terorisme dan apakah telah menerapkan tindakan perlindungan yang proporsional/ sebanding.


Demikian saya terangkan terkait persyaratan dasar dalam penerapan sistem manajemen keamanan pangan, kesesuaian dengan Standar ISO 22002-1:2009, semoga bermanfaat dan sebagai referensi.


Post a Comment for "Persyaratan Dasar Sistem Manajemen Keamanan Pangan"