Lingkungan Kerja Secara Umum

 Tujuan

  1. Menyediakan lingkungan tempat kerja yang higienis dan sehat.
  2. Membakukan prosedur tentang Lingkungan Kerja Umum, sehingga aman bagi seluruh karyawan. 
  3. Untuk mengurangi atau menghilangkan risiko yang terkait dengan lingkungan tempat kerja atau mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat lingkungan kerja yang tidak aman.
  4. Memastikan semua ruang kerja tetap bersih dan bebas dari risiko bahaya sehingga nyaman untuk bekerja.

Penjelasan Lingkungan Kerja Secara Umum

  1. Secara umum perusahaan memberikan kepada setiap karyawannya tempat kerja yang aman dari bahaya yang umum terjadi dan dapat menyebabkan atau berpotensi menyebabkan kematian atau cedera fisik yang serius terhadap karyawan atau lingkungan.
  2. Menyediakan area kerja yang memadai sehingga karyawan dan kontraktor dapat melakukan pekerjaannya tanpa menimbulkan risiko kesehatan keselamatan, dan kenyamanan.
  3. Memastikan semua area kerja dan gerak karyawan dan kontraktor aman dari bahaya.

1. Akses Keluar

Setiap fasilitas harus menyediakan sarana yang aman untuk akses keluar dari kebakaran atau kondisi darurat lainnya, yang dilakukan sebagai berikut:

  • Disiapkan dan jalur keluar diberi tanda sehingga jalur evakuasi ke tempat yang aman dapat dikenali dengan baik.
  • Tandai semua pintu jalur keluar yang tidak mengarah ke tempat aman dengan label “NO EXIT”. Jalur buntu dan tidak mengarah ke tempat aman tidak boleh melebihi panjang 16,67 m (50 kaki).
  • Akses keluar harus terpisah dari bagian lain bangunan agar proses evakuasi dapat dilakukan dengan cepat, tanpa hambatan. Pintu atau jalur keluar tidak boleh dikunci atau dikencangkan sehingga proses penyelamatan terhambat.
  • Akses keluar harus didesain sedemikian rupa sehingga minimal dua jalur yang berbeda dari setiap tempat kerja (dapat termasuk bangunan, struktur, bagian, atau area) menyediakan jalur alternatif evakuasi bila akses keluar yang terhalang oleh api atau kondisi darurat.

2. Pencahayaan


Setiap fasilitas harus menyediakan penerangan yang memadai untuk kondisi kerja yang aman.


3. Tangga dan Undak-undakan


Setiap fasilitas harus menyediakan jalur naik dan turun yang aman, yang dilakukan sebagai berikut:

  • Terali/ handraill standar (untuk 4 anak tangga atau lebih).
  • Lebar minimal 0,56 m (22 in).
  • Pijakan dengan permukaan anti selip.
  • Tinggi dan lebar anak tangga disemua tangga harus sama.
  • Setiap lantai atau podium yang terbuka setinggi 1,2 meter harus dilengkapi dengan pelindung atau railing.

Perusahaan harus memiliki prosedur penilaian risiko standar terkait dengan proses memuat, membongkar, dan menyimpan bahan, minimal harus mencakup:

  • Identifikasi semua bahaya yang terkait dengan pemuatan, pembongkaran, dan penyimpanan bahan.
  • Evaluasi risiko terkait dengan bahaya telah terdeteksi di lapangan.
  • Identifikasi langkah-langkah pengendalian untuk menghilangkan risiko (misalnya, pemeriksaan, ergonomik, instalasi rak).

Menerapkan kebijakan dan prosedur yang membahas keselamatan ruang muat dan bekerja diantara rak minimal sebagai berikut:

  • Langkah-langkah untuk mencegah kendaraan bergerak tiba-tiba sebelum dimulainya proses memuat dan membongkar bahan.
  • Pemeriksaan kendaraan bermotor yang digunakan.
  • Menumpuk bahan dengan aman (ketinggian, kemiringan).
  • Setiap instalasi rak dokumen harus menyertakan keterangan berisi nomor identifikasi.
  • Hanya staf terlatih yang berwenang yang boleh melakukan pemindahan rak.
  • Semua kerusakan sistem penyimpanan bahan harus dilaporkan dan diperbaiki.

Apabila ditemukan ketidak sesuaian di ruang kerja atau bangunan maka pimpinan setempat mengajukan perbaikan kebagian Infrastruckture.


Demikian saya mencoba jabarkan mengenai lingkunga kerja secara umum, semoga dapat dipahami dan menjadi referensi yang bermanfaat.


Post a Comment for "Lingkungan Kerja Secara Umum"