Prosedur Identifikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3

TUJUAN

  1. Mengidentifikasi semua peraturan dan persyaratan lain yang terkait dengan bahaya/aktifitas di sebuah perusahaan.
  2. Memastikan bahwa peraturan dan persyaratan lain adalah yang terbaru.

DEFINISI

Peraturan:

Ketentuan hukum yang diundangkan oleh pemerintah, antara lain tetapi tidak terbatas pada: undang-undang, peraturan pemerintah, undang-undang atau peraturan nasional pengganti undang-undang, keputusan presiden, keputusan menteri atau lembaga kementerian, keputusan gubernur, keputusan pemerintah daerah, dan undang-undang lain yang mengikat.


Persyaratan Lain:

Peraturan kawasan industri, peraturan terkait produk dan layanan, peraturan dan kebijakan kelompok usaha, standar yang diadopsi, referensi lain, termasuk praktik terbaik yang diadopsi dan/atau persyaratan pelanggan yang harus dipenuhi.


TATA CARA  IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERSYARATAN K3

  1. Mengidentifikasi peraturan dan persyaratan lain yang terkait dengan kegiatan/alat perusahaan.
  2. Meninjau relevansi regulasi yang teridentifikasi dengan melihat keterkaitan aspek penting dan regulasi, jika relevan, memasukkannya ke dalam daftar regulasi dan persyaratan lainnya, jika tidak didokumentasikan sesuai prosedur pengendalian dokumen.
  3. Menyusun dan mendistribusikan peraturan terkait ke departemen terkait.
  4. Mensosialisasikan dan komunikasikan peraturan dan persyaratan lain tersebut kepada pekerja dan orang yang melakukan aktifitas di perusahaan, sesuai dengan Komunikasi dan Partisipasi untuk diimplementasikan.
  5. Menginformasikan kepada para pemangku kepentingan setidaknya setiap enam bulan, atau ketika terjadi perubahan, dan memperbarui mereka tentang undang-undang dan persyaratan lainnya.

KETERANGAN:


Ini menyediakan mekanisme untuk memperbarui peraturan dan persyaratan lainnya. Pembaruan bisa dilakukan di situs web kementerian terkait, di situs web badan terkait atau melalui kontak dengan penyedia regulasi lainnya atau kunjungan langsung ke badan terkait.


Post a Comment for "Prosedur Identifikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3"