Program Komunikasi dan Partisipasi Pekerja

Untuk memastikan tersedianya mekanisme komunikasi dan konsultasi dua arah terkait dengan implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Komunikasi Internal

  1. Membuat perencanaan komunikasi internal dan tentukan metode komunikasi yang sesuai.
  2. Melakukan komunikasi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.
  3. Apabila dalam komunikasi internal tersebut ada feedback, maka berikan tanggap langsung.
  4. Apabila feedback memerlukan keputusan manajemen maka bawa feedback tersebut dalam meeting internal, jika dalam meeting diputuskan untuk dibuatkan tidak lanjut maka meetingkan dengan Manajemen terkait untuk dibuatkan Action plan.

Komunikasi Eksternal

  1. Menerima informasi dari pihak external kemudian catat dalam Risalah Komunikasi Eksternal dan laporkan pada pihak yang berwenang.
  2. Menganalisa apakah termasuk ketidaksesuaian keselamatan dan kesehatan kerja, jika ya maka serahkan ketidaksesuaian tersebut kepada HRD. Jika tidak, maka siapkan tanggapan (jika perlu) dan sampaikan kepada pihak yang menyampaikan informasi.
  3. Menganalisa apakah hal tersebut perlu tindakan perbaikan atau tidak, jika ya koordinasikan dengan pihak terkait.
  4. Melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan hasil koordinasi dan catat hasil tindakan.
  5. Menyampaikan hasil tindakan perbaikan dan pecengahan kepada pihak terkait dan pihak yang menyampaikan informasi.
  6. Mendokumentasikan hasil komunikasi eksternal sesuai prosedur pengendalian catatan.

Catatan:

  1. Setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban dalam mengidentifikasi setiap permasalahan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Masalah yang diidentifikasi oleh karyawan dapat disampaikan kepada atasan secara langsung atau melalui mekanisme metode berupa Safety talk, Safety Meetting, konseling/kontak pribadi atau melalui Ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Setiap karyawan dan atau pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Bentuk partisipasi tersebut meliputi namun tidak terbatas pada Pelaporan Potensi bahaya (via tertulis maupun via WA), Masukan atau saran perbaikan termasuk ikut serta dalam pembuatan atau penentuan pengendalian bahaya tinggi yang disampaikan melalui Ahli keselamatan dan kesehatan kerja.

Post a Comment for "Program Komunikasi dan Partisipasi Pekerja"