Pemantauan Kualitas Air

Menurut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 Pasal 7 Penggolongan kualitas Air. sebagai berikut :

  1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
  2. Golongan B, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air baku air minum.
  3. Golongan C, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
  4. Golongan D, yaitu air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, usaha di perkotaan, industri, dan pembangkit listrik tenaga air.

Pemantauan kualitas air suatu perairan memiliki tiga tujuan utama sebagai berikut:
  1. Enviromental surveillance yakni tujuan mendeteksi dan mengukur pengaruh yang ditimbulkan oleh suatu pencemar terhadap kualitas lingkungan dan mengetahui perbaikan kualitas lingkungan setelah pencemar tersebut dihilangkan.
  2. Establishing water quality criteria yakni tujuan untuk mengetahui hubungan sebab akibat antara perubahan variabel-variabel ekologi perairan dengan parameter fisika dan kimia, untuk mendapatkan baku mutu kualitas air.
  3. Appraisal of resources yakni tujuan untuk mengetahui gambaran kualitas air pada suatu tempat secara umum.
Pemantauan kualitas air pada saluran pembuangan limbah industri dan badan air penerima limbah industri pada dasarnya memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Mengetahui karakteristik kualitas limbah cair yang dihasilkan.
  2. Membandingkan kualitas limbah cair dengan baku mutu kualitas limbah industri, dan menentukan beban pencemaran menurut Kep.No.51/MENLH/10/1995.
  3. Menilai efektivitas instalasi pengolahan limbah industri yang dioperasikan.
  4. Memprediksi pengaruh yang mungkin ditimbulkan oleh limbah cair tersebut terhadap komponen lingkungan lainnya.
Demikian penjelasan terkait pemantauan kualitas air, semoga bermanfaat dan sebagai tambahan referensi. kami ucapkan terima kasih.

Post a Comment for "Pemantauan Kualitas Air"