Emisi Udara di area perusahaan

Tujuan penuliasan ini

Memberi pengetahuan untuk melindungi pekerja dari cemaran kabut, uap, debu, asap, sisa pembakaran, penguapan solven, pengecatan, peralatan pendingin udara/AC, pengelasan, penggilingan, penyimpanan, pengeluaran bahan-bahan kimia yang dihasilkan pabrik dan dilepas ke udara yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.


Ruang lingkup Penulisan ini


Penulisan ini meliputi seluruh cerobong dan Dust Collector yang mengeluarkan pollutan yang ada di lingkungan perusahaan.


Pengertian


Sumber emisi udara dapat mencakup kabut, uap, debu, asap dan sebagainya. Segala sesuatu yang dihasilkan pabrik dan dilepaskan ke udara yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.


Peralatan Kendali Polusi adalah semua peralatan yang digunakan pabrik untuk membantu mengurangi jumlah polutan yang dibuang ke lingkungan sekitar (yaitu pembersih gas, pemanasan gas).


Emisi udara adalah bahan-bahan beracun yang dihasilkan dari produksi atau non produksi seperti pengelasan, pengecatan, sisa-sisa pembakaran ke atmosfir harus dikontrol, dikurangi bahkan dilenyapkan jika memungkinkan.


Polutan umumnya adalah semua zat yang dibuang kelingkungan sekitar dan memiliki dampak buruk terhadap daya guna sumber alam.


Sumber adalah tempat asal mula emisi dihasilkan (sistem ventilasi diruang cat, ventilasi pengering, sistem pembuangan ketel).


DPLH adalah kepanjangan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Langkah-langkah mengenai emisi udara


Semua sumber emisi tidak bergerak seperti cerobong proses, cerobong genset dan cerobong Thermopack dibuatkan inventory dan mapping.


Semua sumber emisi bergerak seperti mobil suplay, forklip dan sepeda motor dibuat matrik untuk mempermudah mengontrol dan pembuatan jadwal uji emisi secara berkala.


Cerobong harus di inventarisasi, diberi nomor dan lubang sampling sesuai peraturan yang berlaku mengacu pada D + 2D.


Setiap cerobong diberi tangga untuk mempermudah pengambilan lubang sampling.


Melakukan uji Emisi, Udara ambient dan kebisingan setiap 6 bulan sekali ke laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah.


Merekap hasil uji Emisi, Udara ambient dan kebisingan dan dilaporkan ke BLHD Kabupaten Tangerang, BLHD Propinsi dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH).


Mengevaluasi penggantian material berbahaya dengan material yang ramah lingkungan (mengganti jenis bahan bakar dengan yang ramah lingkungan).


Proses-proses yang menghasilkan debu seperti pengkilapan, penggerindaan harus dilengkapi dengan system penampung partikel debu.


Melakukan inspeksi dan pemeliharaan rutin harus dilakukan dan didokumentasikan.


Mengadakan pelatihan mengenai bahan-bahan beracun yang dihasilkan dari sumber-sumber emisi.


Penutup Penulisan ini


Demikan penjelasan terkait emisi udara, semoga bermanfaat sebagai referensi dan menambang pengetahuan.


Post a Comment for "Emisi Udara di area perusahaan"