Apakah Wajib Menggunakan Tali Dagu, Diwajibkan

Bagi kamu yang bekerja di bidang konstruksi, industri atau pertambangan, Kamu tentu  tahu istilah chinstrap pada  Tali dagu adalah tali pengikat  yang dipasang di safety helmet agar tidak mudah lepas.

Bagaimana dengan penggunaan tali dagu ? Apakah tali dagu wajib digunakan di semua area pekerjaan atau hanya di area kerja tertentu saja ?


Sebelum membahas mengenai penggunaan tali dagu, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu sekilas mengenai penggunaan safety helmet.


Safety Helmet, Menlindungi Pekerja dari Cedera Kepala


Setiap tahun, pekerja yang meregang nyawa dan mengalami cedera kepala akibat kecelakaan kerja.


Berdasarkan referensi dari Occupational Safety & Health Administration (OSHA), kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera kepala ini paling banyak terjadi di area konstruksi. Cedera kepala mayoritas disebabkan karena pekerja terkena benturan keras, terkena jatuhan benda tajam, terkena benda kerja melayang, terjatuh.


Rata-rata pekerja mengalami gegar otak, perdarahan otak, masalah peredaran darah di otak, hingga Kematian. Itulah  mengapa mewajibkan para pekerjanya untuk memakai pelindung kepala di area kerja dengan risiko tertentu. Risiko yang dialami pekerka seperti benda jatuh dan mengenai kepala, benturan dengan benda keras.


Berdasarkan Ketentuan terkait safety helmet dan aksesorinya, seperti tali dagu (chin strap) yang dipakai pekerja juga harus memenuhi standar. 


Jadi Penggunaan Chin Strap, Wajib atau Tidak, Menurut standard ?


Standar ANSI Z89.1-2014, Tali dagu (chin strap dan nape strap) harus terpasang erat dan pas di sekitar dagu, terbuat dari material tidak iritasi, elastis, lengkapi dengan pengait dan gesper berbahan plastik, serta ukuran lebar minimal ½ inci atau 1,27 cm. Tali dagu (chin strap) wajib digunakan untuk pekerjaan dengan kondisi berangin, bekerja ketinggian, atau pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah atas secara terus-menerus.


Standar CAN/ CSA Z94.1, Tali dadu (chin strap) harus terpasang pada safety helmet ketika bekerja di ketinggian melebihi 3 meter atau pekerjaan dengan kondisi angin kencang atau kondisi yang menyebabkan safety helmet bisa terlepas. Regulasi CSA Z94.1 juga menyatakan, wajibnya penggunaan tali dagu (chin strap) ini dilatar belakangi karena banyaknya cedera pada sisi kepala akibat pekerja terpeleset, terjatuh, atau tersandung. Hal ini disebabkan safety helmet terlepas pada posisi yang benar.


European Standard (EN 397), Mensyaratkan bahwa safety helmet sebaiknya dilengkapi dengan tali dagu (chin strap). Setiap tali dagu (chin strap) yang disediakan harus memiliki lebar minimal 10 mm. Tali dagu (chin strap) harus terpasang erat dan kencang di sekitar dagu ketika dikaitkan pada safety helmet.


Dari standrad yang ada mengenai tali dagu (chin strap) namun intinya tali dagu (chin strap) wajib digunakan di area konstruksi, industri, atau pertambangan dengan kondisi tertentu, contohnya:

  1. Pekerjaan dengan risiko terjatuh, terpeleset, & tersandung.
  2. Pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah keatas secara terus-menerus.
  3. Pekerjaan risiko benturan atau benda jatuh dari atas akan mengenai kepala.
  4. Pekerjaan kondisi angin kencang.
  5. Bekerja di ketinggian.

Di Indonesia, peraturan mengenai tali dagu (chin strap pada safety helmet) memang belum dijelaskan secara terperinci. Penggunaan tali dagu (chin strap) juga biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan.


Bagaimana sahabat safety pendapat mengenai penggunaan penggunaan tali dagu (chin strap) pada safety helmet, Wajib atau Tidak

Post a Comment for "Apakah Wajib Menggunakan Tali Dagu, Diwajibkan "