Kebakaran di lokasi kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi, menanggulangi kebakaran di lokasi kerja, diperlukan adanya proteksi kebakaran yang memadahi, petugas penanggulangan, serta prosedur penanggulangan keadaan darurat.
Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran dilokasi kerja meliputi:
- Penyediaan sarana deteksi & alarm.
- Memadamkan kebakaran.
- Sarana evakuasi.
- Pembentukan tim tanggap darurat.
Perusahaan wajib membuat prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat kerbakaran dilokasi kerja, yang berisi meliputi:
- Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya.
- Jenis cara pemeliharaan dan menggunakan sarana proteksi kebakaran.
- Berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran.
- keadaan tanggap darurat terhadap bahaya kebakaran.
Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran, Meliputi:
- Tingkat resiko bahaya kebakaran ringan.
- Tingkat resiko bahaya kebakaran sedang I.
- Tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II.
- Tingkat resiko bahaya kebakaran sedang III.
- Tingkat resiko bahaya kebakaran berat.
Penjelasan terkait klasifikasi tingkat potensi kebakaran:
1. Tingkat resiko bahaya kebakaran ringan.
Lokasi kerja yang mempunyai terbakar rendah, apabila terjadi kebakaran, melepaskan panas rendah sehingga menjalarnya api lambat.
2. Tingkat resiko bahaya kebakaran sedang I.
Lokasi kerja yang mempunyai terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang.
3. Tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II
Lokasi kerja yang mempunyai terbakar sedang, menimbun bahan dengan tingginya lebih dari 4 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang sehingga berakibat menjalarnya api sedang.
4.Tingkat resiko bahaya kebakaran sedang III
Lokasi kerja yang mempuyai terbakar tinggi, dan apabia terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.
5. Tingkat resiko bahaya kebakaran berat
Lokasi kerja yang mempunyai terbakar tinggi, menyimpan bahan cair.
Demikian penanggulangan kebakaran dilokasi kerja, berdasarkan peraturan kemenaker, semoga bermanfaat bagi pembaca dan menjadi bahan referensi.
Post a Comment for "Penanggulangan Kebakaran Dilokasi Kerja"